Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberi pilihan mundur atau diberhentikan salah seorang anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang baru dilantik untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cianjur 2024 karena terbukti sebagai kader partai politik.
Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan saat dihubungi Minggu mengatakan anggota PPK Kecamatan Cibinong atas nama Dikdik Budianto diduga sudah melanggar kode etik sehingga diminta mengundurkan diri atau diberhentikan oleh KPU Cianjur.
Dia mengatakan saat penjaringan calon anggota PPK tersebut tidak ada nama yang bersangkutan dalam sistem informasi partai politik(Sipol) sehingga lolos. Mendapat laporan dari masyarakat maka yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dia menjelaskan yang bersangkutan harus mengundurkan diri, atau pihaknya mengeluarkan surat pemecatan karena sudah mengantongi sejumlah bukti terkait keterlibatan yang bersangkutan di salah satu partai politik pemenang Pemilu.
"Sudah diminta untuk mundur atau diberhentikan karena sudah terbukti sebagai kader partai politik," katanya.
Berbagai kalangan di Cianjur, menyayangkan lolosnya kader partai politik sebagai anggota PPK untuk Pilkada Cianjur 2024 yang sudah dilantik beberapa hari lalu, karena dapat merusak pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung di Cianjur.
Praktisi hukum dan politik Cianjur, Unang Margana, mengatakan lolosnya kader partai sebagai panitia pemilu dapat menyakiti hati masyarakat yang ingin pemilihan kepala daerah berjalan dengan jujur dan adil.