Bandung (ANTARA) -
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan menuturkan sebaiknya pemerintah mengoptimalkan aparatur sipil negara (ASN) non TNI/Polri untuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah dibandingkan menetapkan perwira TNI/Polri menjadi Pj kepala daerah.
 
"Kalau buat saya, sebaiknya memang dioptimalkan terlebih dari ASN non TNI/Polri. Ini kan problem mencegah muncul sentimen negatif di publik ya. Karena ini seakan-akan memunculkan, kalau kita ingat dulu ada Dwifungsi ABRI, bahwa TNI Polri masuk kembali ke ranah sipil," kata Firman Manan ketika dihubungi melalui telepon, di Bandung, Jumat.

Baca juga: Ridwan Kamil usulkan 3 nama penjabat kepala daerah
 
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan perwira TNI/Polri aktif bisa menjadi penjabat (Pj) kepala daerah selama mereka bertugas di luar struktural organisasi TNI Polri.
 
Pengembanan jabatan kepala daerah tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
 
Firman menilai dalam kondisi kekhususan atau tertentu menjadi wajar jika pemerintah mengizinkan perwira TNI/Polri aktif bisa menjadi penjabat (Pj) kepala daerah selama mereka bertugas di luar struktural organisasi TNI Polri.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026