Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa KPK M. Fauji Rahmat, Kamis (19/5), telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Herman Sutrisno ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat.
Herman merupakan terdakwa penerima dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, pada tahun 2012—2017.
Terkait dengan penahanan terhadap terdakwa Herman, kata dia, saat ini telah menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.
"Tim jaksa selanjutnya masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda perdana, yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Herman didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau kedua Pasal 11 UU Tipikor dan ketiga Pasal 12B UU Tipikor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Herman bersama Rahmat Wardi dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.