Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi perihal proses lelang proyek pekerjaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat.
KPK memeriksa ketiganya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4), untuk tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar pada tahun 2012-2017.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan proses lelang pekerjaan di Pemkot Banjar dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka HS," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Tiga saksi tersebut, yaitu Ekom Wahyo Saputra selaku Direktur Utama PT Cetra Blok, Otong Kusaeri selaku Direktur Utama PT Artha Mulia Wahanana Bahari, dan Adang Hadari selaku Direktur CV Sandaan Endah Karya.
Sementara itu, terdapat tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada hari Kamis (14/4), yakni Adji Suwardji Ardaya selaku Direktur PT Nugraha Mulya, Nono selaku Direktur Utama PT Damar Buana Pangandaran, dan Erwin selaku Direktur Utama CV Nanggela.
"Ketiga saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali.
Selain Herman, KPK juga telah menetapkan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.