Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Herman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat tahun 2012-2017.
"Tim penyidik, Kamis (21/4), telah selesai melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka HS pada tim jaksa. Berdasarkan penelitian berkas perkara secara keseluruhan baik syarat formal dan materiilnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Penahanan terhadap Herman tetap masih dilakukan oleh tim jaksa selama 20 hari sampai dengan 10 Mei 2022, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Berkas perkara dan surat dakwaan segera disusun dan dilimpahkan ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali.
Selain Herman, KPK juga telah menetapkan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.
KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.