Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat untuk tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas PUPR Kota Banjar untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Mereka yang dipanggil, yakni Irman Darmawan selaku Direktur PT Bangun Pilar Patroman, Erwin Rahdiawan sebagai Direktur Utama PT Pribadi Manunggal, Surbakti Hamara sebagai wiraswasta, dan Agus Savana selaku kontraktor.
Baca juga: KPK panggil mantan Wakil Bupati Pangandaran terkait korupsi di Kota Banjar
Selain Herman, KPK telah menetapkan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.
KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.
Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.
Baca juga: KPK: Banyak kontraktor dimenangkan usai suap eks Wali Kota Banjar HS
Antara tahun 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan "fee" proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.