Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menunggu perizinan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembongkaran Teras Cihampelas guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan langkah tersebut dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi persoalan hukum maupun kerugian negara dalam proses pembongkaran dan penataan kawasan tersebut.

“Sebetulnya kita hanya perlu mendapatkan izin pembongkaran. Izin ini harus datang dari KPK dan juga lembaga-lembaga lainnya. Karena bagaimanapun saya harus memastikan tidak melanggar ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian negara,” kata Wali Kota Farhan di Bandung, Rabu.

Farhan menjelaskan saat ini pemerintah daerah masih melakukan kajian menyeluruh, baik dari sisi teknis struktur bangunan maupun aspek kewenangan lintas perangkat daerah.

Kajian tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta unsur kewilayahan untuk memastikan penataan berjalan tertib dan akuntabel.

“Dalam minggu-minggu ini saya akan melakukan peninjauan khusus terhadap seluruh rancangan kebijakan, program, serta kegiatan infrastruktur,” kata Farhan.

Ia menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan membiayai seluruh proses pembongkaran Teras Cihampelas setelah izin pembongkaran diterbitkan oleh Pemkot Bandung.

“Setelah izin keluar, saya akan menghadap Pak Gubernur untuk meminta dukungan pembongkaran,” kata Farhan.

Terkait nilai anggaran dan waktu pelaksanaan pembongkaran, Farhan mengaku belum mengetahuinya secara pasti karena masih menunggu penyelesaian perizinan.



Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026