Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak kontraktor yang memenangkan proyek di Pemkot Banjar usai memberikan sejumlah uang untuk tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS).
KPK pada Kamis (24/2) memeriksa lima saksi untuk tersangka Herman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2012-2017.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan banyaknya pihak swasta yang sekaligus kontraktor yang memenangkan proyek di Pemkot Banjar memberikan sejumlah uang sebagai 'fee' bagi tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Lima saksi itu, yakni Guntur Rachmadi selaku wirausaha/Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal, Citra Reynantra selaku PNS dan Direktur PT Prima Mulya, Kepala Dinas Keuangan tahun 2010-2011 Fenny Fahrudin, Kadis PU Kota Banjar tahun 2010-2013 Ojat Sudrajat, dan Kepala Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2013-2020 Edy Jatmiko.
Baca juga: KPK panggil 5 saksi terkait kasus suap mantan Wali Kota Banjar
Pemeriksaan lima saksi itu dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
KPK telah menetapkan Herman bersama Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta selaku Direktur CV Prima sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar yang diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.
KPK: Banyak kontraktor dimenangkan usai suap eks Wali Kota Banjar HS
Sabtu, 26 Februari 2022 20:50 WIB