Menurut dia, berdasarkan data wajib KTP-el Pemula DAK2 Semester 2 tahun 2021, warga yang belum melaksanakan perekaman KTP-el hingga 17 Mei 2022 sebanyak 11.508 orang.
Disebutkan kalau pelayanan administrasi kependudukan, khusus ke sekolah-sekolah akan dilakukan setiap hari. Sasarannya ialah pelajar yang memasuki usia 16-17 tahun.
Baca juga: Sembilan ribu pemilih Pilkada Karawang belum punya e-KTP
Kepala Disdukcapil Karawang Bambang Susetyo mengatakan, perekaman KTP-el bagi pelajar merupakan langkah untuk mempermudah para siswa setelah lulus untuk pengurusan syarat administrasi.
Itu diperlukan untuk melanjutkan pendidikan di dalam maupun luar negeri, termasuk untuk syarat administrasi lowongan pekerjaan.
Proses perekaman KTP-el bagi yang sudah berusia 17 tahun akan langsung dicetak KTP-el. Sedangkan, bagi yang belum berusia 17 tahun hanya perekaman, dan baru akan dicetak jika sudah memasuki usia 17 tahun dan penyerahannya langsung ke individu melalui pihak sekolah masing-masing.
Pemkab Karawang sasar pelajar untuk pelayanan KTP
Kamis, 19 Mei 2022 15:10 WIB