Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga luar Jakarta.
"Minggu lalu kita berkoordinasi dengan Bapenda Jawa Barat dan Banten terkait perubahan domisili," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Budi menuturkan nantinya warga yang berdomisili Jawa Barat dan Banten akan mengurus kelimpahan pajak di daerahnya.
Selain itu, diharapkan pemindahan aset di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak dikenakan biaya.
"Jadi nanti mereka yang mau memindahkan asetnya di Jabodetabek itu tidak dikenakan biaya," katanya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, diprediksi ada sebanyak 75 ribu warga Tangerang Selatan yang ber-KTP DKI namun tinggal di daerah itu sudah lima sampai 25 tahun. Sama halnya, dengan 18 ribu warga Depok yang ditemukan ber-KTP DKI.
Karena itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk mengamanatkan bahwa warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya.
"Jadi apa yang kita jalankan adalah memang dari amanah Undang-undang," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKI gandeng Bapenda Jabar dan Banten terkait penonaktifan NIK