Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mempercepat layanan perekaman serta pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di kantor kecamatan untuk memudahkan warga.
Penjabat Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Kamis, mengatakan proses pengurusan KTP elektronik itu bisa dipersingkat menjadi dua hari atau lebih cepat dari sebelumnya yang memakan waktu hingga tujuh hari.
Baca juga: Disbudpar Kota Cirebon terapkan WFD untuk meningkatkan kunjungan turis
Baca juga: Disbudpar Kota Cirebon terapkan WFD untuk meningkatkan kunjungan turis
“Kami melihat salah satu keluhan di kantor kecamatan adalah pencetakan KTP itu bisa sampai tujuh hari. Kami akan pangkas menjadi dua hari,” katanya.
Menurut dia, teknis efisiensi layanan tersebut telah dikaji terutama menyiapkan mesin cetak yang dibutuhkan dalam menerbitkan KTP elektronik. Sehingga warga tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh dokumen itu.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon pun sudah menyanggupi agar rencana ini bisa terealisasi.
Agus menekankan bahwa Pemkot Cirebon terus berupaya meningkatkan layanan publik di semua sektor, khususnya yang berkaitan dengan keperluan administratif warganya.
“Kita bahas tentang bagaimana memangkas pelayanan pencetakan KTP di kecamatan. Mudah-mudahan ini bisa berjalan. Termasuk perbaikan KTP yang rusak bisa dilakukan dengan cepat,” ujarnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Eli Haryati menjelaskan salah satu skema yang diberlakukan guna memangkas durasi pengurusan KTP elektronik yakni dengan memberlakukan pengiriman berkas secara daring.
Nantinya, masyarakat yang hendak membuat KTP bisa menyambangi kantor kecamatan terdekat dengan membawa persyaratan. Kemudian berkas itu diunggah dan dikirimkan ke server milik Disdukcapil untuk diproses.