Handiman mengungkapkan, jamaah haji dengan status lunas tahun 1441 H/2020 M melakukan konfirmasi pelunasan tahun 1443 H/2022 M pada seluruh cabang BPS Bipih tempat jamaah haji mendaftar, atau melakukan konfirmasi melalui kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota.
Jamaah haji dengan status lunas tahun 1441 H/2020 M namun mengambil setoran pelunasannya, maka melakukan pembayaran pelunasan Bipih tahun 1443 H/2022 M pada seluruh cabang BPS Bipih tempat jamaah haji mendaftar sesuai dengan besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M.
Pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No. 494 tahun 2020.
Baca juga: Presiden teken Keppres soal biaya haji 2022
Sumber dana tambahan alokasi virtual account jamaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai dengan tahun 2021 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022.
Tambahan alokasi virtual account BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp1,58 juta per jamaah. Sedangkan alokasi virtual account BPKH tahun 2022 untuk jamaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300 ribu per jamaah.
Dengan demikian, alokasi virtual account BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi.