Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.
Berdasarkan salinan Keppres Nomor 5/2022 yang diperoleh dari Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Sabtu, di Jakarta, Presiden telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1443 Hijriah yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi.
Adapun Bipih terdiri dari sumber jemaah haji, Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Bipih yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.
Sedangkan nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat dari setoran Bipih jemaah haji reguler. Selanjutnya dana efisiensi diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Adapun besaran Bipih yang bersumber dari jamaah haji adalah sebagai berikut :
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009
f. Embarkasi Jakarta sejumlahRp39.886.009 (Pondok Gede)
g.Embarkasi Jakarta sejumlahRp39.886.009 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741
m. Embarkasi Makassar sejumlahRp42.686.506