Ada sejumlah kriteria berhak lunas, yaitu usia minimal 18 tahun (per 4 Juni 2022), usia di bawah 65 tahun (per 22 Juli 2022), dan belum pernah naik haji.
Sedangkan waktu dan tahapan pelunasan dilakukan setelah Lebaran, direncanakan tanggal 9 hingga 20 Mei 2022.
Sedangkan biaya pelunasan terdiri dari Bipih Regular Rp81.747.844, biaya yang bersumber dari nilai manfaat Rp41.053.216, biaya prokes Rp808.618 rata-rata jamaah Rp39.886.009, penerbangan Rp29.500.000, living cost Rp5.770.005 dan biaya visa Rp1.154.001.
Baca juga: Daftar nama calon jamaah haji 2022 yang berhak berangkat diumumkan
Baca juga: Daftar nama calon jamaah haji 2022 yang berhak berangkat diumumkan
Sementara itu persyaratan kesehatan meliputi istithaah kesehatan, dosis lengkap vaksinasi COVID-19, serta diimbau untuk divaksin booster.
Menurut Handiman, terdapat tiga kategori pelunasan yakni pertama, jamaah lunas tunda tahun 2020.
Melunasi tahun 2020, tidak mengambil biaya pelunasannya dan tidak menambah biaya pelunasan.