Kedua, jamaah status belum lunas-cicil. Lunas pada 2020, mengambil biaya pelunasannya dan berhak lunas 2020, tidak melakukan pelunasan saat 2020.
Ketiga, KBIHU dan Petugas Haji Daerah. Biaya pelunasan penuh (tidak mendapatkan nilai manfaat), serta ada prosedur tersendiri.
Mekanisme pelunasan
Dalam pelaksanaan pelunasan, untuk lunas tunda 2020, menggunakan menu konfirmasi lunas tunda di Siskohat.
Baca juga: Data jamaah haji reguler yang berhak berangkat 2022 sedang difinalisasi
Tidak ada pemindahbukuan dana dari rekening jamaah, print bukti setoran lunas dari aplikasi switching/bank.
Bagi yang belum lunas, menggunakan menu pelunasan dari aplikasi switching/bank, ada pemindahbukuan dana dari rekening jamaah, dan print bukti setoran lunas dari aplikasi switching/bank.
Sedangkan untuk Petugas Haji Daerah dan KBIHU, menggunakan menu Petugas Haji Daerah dan KBIHU.