Bandung (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta para pendatang dari berbagai daerah yang tinggal di kota itu setelah masa Lebaran 1443 Hijriah untuk membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Jawa Barat Tatang Muhtar di Bandung, Minggu mengatakan beberapa tahun sebelumnya banyak pendatang untuk urusan pekerjaan maupun pendidikan.
Baca juga: Pemkot Bandung minta pendatang memiliki bekal ketrampilan
"Pembuatan SKTS ini dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung di Jalan Ambon No 1B atau secara daring melalui e-mail loket.c.disdukcapilkotabdg@gmail.com," kata Tatang.
SKTS merupakan surat keterangan yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat menetap di daerah lain. Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
Sehingga, pembuatan SKTS itu ditujukan bagi pendatang yang akan tinggal di Kota Bandung dan belum akan mengurus administrasi kepindahannya dari domisili asal selama minimal enam bulan.