Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (15/5) menjadi sorotan, mulai dari KPK geledah rumah pengusaha Robert Bono Susatyo di Jakarta hingga tiga tersangka kasus PPDS Undip Semarang dilimpahkan ke kejaksaan.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
KPK geledah rumah pengusaha Robert Bono Susatyo di Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pada hari Kamis ini menggeledah rumah pengusaha Robert Bono Susatyo terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.
Ketika ditanya daerah rumah Robert Bono yang digeledah, Fitroh mengatakan bahwa lokasinya berada di Jakarta.
Baca selengkapnya di sini
Kapolri tegaskan tak ada toleransi untuk premanisme
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Jenderal Pol. Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, memastikan tindakan hukum akan diberlakukan tanpa pandang bulu, terlepas dari simbol atau kelompok mana pelaku berasal.
"Kalau meresahkan masyarakat kami tindak tegas. Apakah ini kelompok dalam tanda kutip ataupun siapa pun itu sepanjang meresahkan masyarakat kami tidak kompromi dan kami tindak tegas," kata Jenderal Pol. Sigit dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Baharkam dan Korps Brimob Polri di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
Enam terdakwa kasus korupsi tata kelola emas dituntut 9 tahun penjara
Sebanyak enam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010—2022 dituntut pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Kami menuntut para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Adapun keenam terdakwa dimaksud, yakni Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008—2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011—2013 Herman, serta Senior ExecutiveVP UBPP LM Antam 2013—2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017—2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019—2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021—2022 Iwan Dahlan.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: AntaranewsEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026