Pihaknya juga menggelar Operasi Simpatik guna memudahkan para pendatang membuat SKTS. Selama tiga hari ke depan, dari 8-10 Mei 2022, pelaksanaan operasi ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum.
Untuk persyaratan, kata Tatang, perlu adanya foto kopi KTP-el, foto kopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung).
Peraturan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Pemkot Bandung minta aparat kewilayahan data pendatang
"Pendataan penduduk non-permanen ini dilaksanakan paling sedikit enam bulan sekali. Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah pendatang yang ada di setiap kecamatan dapat diketahui," katanya.
Data ini akan menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya.
