Cianjur (ANTARA) - Pedagang dadakan di sepanjang jalan protokol Cianjur, Jawa Barat, kembali diizinkan berjualan selama bulan puasa dengan catatan tidak melayani makan ditempat dan tidak lebih dari pukul 20.00 WIB, petugas Satpol PP Cianjur disiagakan agar tidak terjadi pelanggaran.
Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Praseyadi di Cianjur Jumat, mengatakan setelah masuk ke PPKM level 1 berbagai kelonggaran diberikan pada warga termasuk mengizinkan kembali pedagang dadakan seperti makanan khas berbuka puasa membuka lapak di pinggir jalan protokol.
"Selama pandemi dua tahun terakhir, pemerintah tidak memberikan izin untuk pedagang berjualan di pinggir jalan pada hari biasa atau saat bulan puasa karena menghindari penularan, namun puasa kali ini sudah dapat diberikan izin dengan sedikit catatan," katanya.
Baca juga: Satpol PP Cianjur menjaring 33 orang pelanggar prokes selama sepekan
Ia menjelaskan, pedagang dapat membuka lapak dari pukul 15.00 WIB hingga batas waktu yang sudah ditentukan. Pihaknya juga tetap mengimbau pedagang dan warga untuk menerapkan prokes ketat selama melakukan aktifitas di luar rumah karena pandemi masih ada.
"Untuk pengawasan selain menempatkan anggota, kami juga memperbanyak patroli saat menjelang hingga setelah berbuka terutama di lokasi pedagang banyak berjualan, agar tidak terlihat kumuh dan tidak melanggar waktu buka dan tutup," katanya.
Baca juga: Razia penerapan prokes digelar di Cianjur dengan sanksi denda
Pedagang dadakan di Cianjur dapat izin jualan selama Ramadhan
Jumat, 8 April 2022 19:05 WIB