Cianjur (ANTARA) - Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, selama sepekan terakhir menjaring 33 pelanggar prokes perorangan dan sejumlah pelaku usaha yang tidak menyediakan barcode PeduliLindungi mendapat sanksi teguran.
Kasatpol PP Cianjur Hendry Prasetyadi di Cianjur, Senin, menyebutkan puluhan pelanggar tersebut merupakan hasil razia dan patroli dari pusat keramaian dan jalan protokol di daerah ini.
Hendry Prasetyadi mengatakan bahwa mayoritas pelanggar tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi denda mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu, atau tergantung pada tingkat kesalahannya.
Baca juga: Razia penerapan prokes digelar di Cianjur dengan sanksi denda
"Kalau mereka sengaja melanggar, kami kenai denda uang. Kalau tidak sengaja, hanya didata dan berikan sanksi teguran," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mengumpulkan uang sebesar Rp825 ribu dari hasil denda pelanggar. Uang tersebut akan disetorkan ke kas daerah.
Baca juga: Belasan wisatawan jalani tes cepat antigen di Puncak-Cipanas Cianjur
Satpol PP Cianjur menjaring 33 orang pelanggar prokes selama sepekan
Senin, 7 Februari 2022 21:37 WIB