Cirebon (ANTARA) - Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap bandar narkoba jenis sabu, yang mengedarkan barang terlarang itu dengan modus membagikan lokasi atau "serlok" tempat disimpannya sabu.
"Pelaku yang kita tangkap ini AS (28) dia merupakan bandar narkotika jenis sabu," kata Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja di Cirebon, Kamis.
Baca juga: Harga lebih murah dibanding sabu, penggunaan obat terlarang di Cirebon terus meningkat
Danu mengatakan tersangka sehari-hari berprofesi sebagai ojek daring, dan per hari yang bersangkutan bisa mengedarkan barang terlarang itu mencapai 30 paket.
Menurutnya modus yang digunakan tersangka untuk mengedarkan barang terlarang itu, dengan sistem tempel, dan juga mengirimkan lokasi sabu kepada para pelanggannya melalui media sosial.
"Modus yang digunakan ini sistem tempel, di mana tersangka meletakkan paket sabu di tempat yang sudah disepakati, kemudian tersangka membagi lokasi di mana sabu itu berada melalui 'serlok'," tuturnya.