Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah memperpanjang jam operasional mal, restoran dan kafe hingga pukul 22.00 WIB untuk wilayah berstatus PPKM Level 2.
"Jam buka mal, restoran dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22.00 pada kabupaten/kota level 2," kata Luhut yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali dalam keterangan pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipantau secara virtual, Senin.
Baca juga: Pengunjung mal Kota Depok diperbolehkan hingga 75 persen
Dengan jam operasional yang diperpanjang, Pemerintah memohon kepada Forkopimda dan pengelola mal atau restoran untuk disiplin menegakkan penggunaan skrining PeduliLindungi, terutama mendekati jam periode berbuka puasa.
Menurut Luhut, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan vaksinasi masih menjadi alat utama untuk menjaga peningkatan kasus Covid-19 di tengah pemulihan ekonomi dan mobilitas yang berjalan cepat.
Secara khusus, wilayah Jawa dan Bali terus mengalami penurunan kasus yang sangat signifikan yang dilihat berdasarkan kasus konfirmasi, jumlah pasien rawat inap di rumah sakit hingga tingkat kematian.