Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan ketentuan pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul diterapkannya Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19 di Kota Depok.
Baca juga: Mal di Kota Depok diizinkan buka dengan kapasitas 60 persen
"Untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat.
Sementara itu tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan serta mal dapat dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.