Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memberlakukan pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan untuk pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal dengan izin beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas 60 persen.
"Pembatasan tersebut dilakukan menyusul diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Jumat.
Baca juga: Depok izinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal
Dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM Level 3 COVID-19 juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak di bawah usia 12 wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan dan mall dapat dibuka dengan kapasitas 35 persen. Dan dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.