Namun dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat, waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Pemkot Depok izinkan buka kembali pusat perbelanjaan
Diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan dapat menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Semua pengelola dan pengunjung diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Sedangkan apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.
Mal di Kota Depok diizinkan buka dengan kapasitas 60 persen
Jumat, 11 Februari 2022 16:31 WIB