Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EP alias M di dalam perkebunan kelapa sawit.
Petugas selanjutnya mengamankan EP alias M dengan turut menyita 120 bungkus sabu-sabu yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat 128.827,2 gram. Pada ketiga tersangka akhirnya terkumpul sebanyak 139.389,8 gram sabu-sabu sitaan.
Baca juga: BNN Karawang tangkap dua pengedar narkoba jaringan nasional
Kasus ketiga, petugas BNN RI menyita barang bukti berupa 36.870,4 gram sabu-sabu dan 16.586 butir ekstasi dari dua tersangka berinisial RS dan RA. Keduanya diamankan di Lubuk Gaung, Dumai, Riau, pada hari Sabtu (8/1).
Dari penangkapan itu, petugas BNN mengungkap jaringan sindikat narkotika berinisial A yang berencana melakukan penyelundupan narkotika dari Pontianak ke Banjarmasin.
Dari penggambaran dan hasil pengecekan yang dilakukan petugas, diamankan tiga orang tersangka, yaitu R, R bin M, dan J, di dua tempat berbeda di Pontianak, Kalimantan Barat, pada hari Jumat (14/1). Total barang bukti yang disita pada jaringan ini sebanyak 31.632,3 gram sabu-sabu.
Kasus kelima, BNN mengungkap 106.312 gram sabu-sabu. Pengungkapan kasus ini melibatkan empat tersangka berinisial B alias B bin BA, F bin MJ, MAA alias S bin A, dan J alias N bin MR.