Dari jumlah barang sitaan itu, kemudian disisihkan sebanyak 365,38 gram sabu-sabu dan 54 butir ekstasi guna kepentingan pemeriksaan laboratorium.
Pada kasus pertama, berdasarkan pendalaman intelijen, petugas BNN RI mengamankan 10.571 gram sabu-sabu dari tiga tersangka, yakni KA, MN, dan AM, di sebuah area parkir mobil RSUD, kawasan M.T. Haryono, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada hari Jumat (7/1).
Pada kasus kedua, tercatat 139.389,8 gram sabu-sabu dari tangan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di dalam mobil di Lubuk Gaung, Dumai, Riau.
Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat bungkusan kertas kado berisi plastik sebanyak lima bungkus kemasan teh cina warna hijau yang berisikan sabu-sabu sehingga total terdapat 10 bungkus plastik kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 10.562,6 gram.