Kasus keenam, kata dia, diungkap pada hari Jumat (28/1), petugas BNN mengamankan dua tersangka dengan inisial F alias J dan I. Keduanya diamankan di tempat berbeda di sebuah kawasan Aceh Utara, Aceh. Barang bukti yang disita berupa 9.597,7 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina.
Kasus ketujuh, BNN mengungkap narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,5 gram diselundupkan melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, diketahui bahwa nama dan alamat pengirim adalah fiktif.
Baca juga: Polres Garut rehabilitasi sembilan anak terlibat penyalahgunaan obat
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan intelijen, petugas BNN RI bersama BNN Provinsi DKI Jakarta mengamankan tiga tersangka, dua di antaranya merupakan target pengejaran petugas (DPO) pada kasus narkotika yang sebelumnya pernah diungkap.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S alias J, H alias I, dan YS alias B. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda di daerah Bogor dengan jumlah barang bukti berupa 661,5 gram sabu-sabu.
Kasus kesembilan, lanjut dia, BNN mengungkap 5.275 gram sabu-sabu. Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya dua tersangka berinisial Y alias Yus dan MR alias W di Katingan, Kalimantan Tengah, pada hari Senin (21/2).
Dari mobil yang dikendarainya, ditemukan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.275 gram yang disembunyikan di dalam door trim. Petugas kemudian melakukan kontrol pengiriman dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu H alias K di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.