Kabupaten Bogor (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika 339,97 kg jenis sabu-sabu dan 16.532 butir ekstasi hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana barang terlarang itu pada periode Januari sampai dengan Februari 2022.
"Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud transparansi BNN RI kepada publik, sesuai dengan Pasal 91 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) serta Pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Sesuai dengan modus operandi para bandar narkoba, pengedar, hingga kurir yang selalu berubah-ubah, kata Petrus, patut diapresiasi para petugas yang gigih ungkap kasus peredaran barang terlarang tersebut.
Sebanyak 339,97 kg jenis sabu-sabu dan 16.532 butir dalam sembilan kasus peredaran narkoba yang berhasil dicegah petugas BNN RI, lanjut dia, terdapat 24 orang tersangka.