Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, sedang melakukan uji coba penghapusan loket pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan loket bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Pembayaran akan dilakukan secara online yang disebut e-PBB. Jadi nantinya pelayanan tidak lagi secara manual atau fisik dengan datang ke loket, tetapi akan secara online," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono dalam keterangannya di Depok, Senin.
Baca juga: Produk pesantren dan UMKM Jabar dipamerkan di ekspo Mandalika
Untuk masa transisi saat ini, kata Wahid, percobaan akan dilakukan selama tiga bulan ini. Nantinya loket yang ada di kantor layanan BKD akan ditutup secara bertahap dan diberlakukan pelayanan secara elektronik.
"Akan kami lakukan penutupan loket secara bertahap sambil dievaluasi berkala untuk keefektifannya," katanya.
Jika Wajib Pajak (WP) tidak memiliki gadget untuk mengakses aplikasi e-PBB, lanjutnya, untuk sementara pihaknya menyediakan satu box elektronik, guna memudahkan WP yang ingin menyampaikan keluhan atau mengajukan pengurangan nilai pajak.
"Jadi, dalam satu-bulan ke depan kami masih membuka loket, namun bulan berikut loket akan kami tutup, dan untuk pelayanannya dilakukan secara online," katanya.
Pemkot Depok uji coba penghapusan loket pembayaran PBB dan BPHTB
Senin, 21 Maret 2022 11:34 WIB