Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin.
“Tahun ini target kita reklame-reklame ilegal harus ditertibkan. Sudah tujuh yang kami bongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi di Bandung, Rabu.
Ia menyatakan pihaknya terus menjadwalkan kegiatan penertiban secara rutin. Dalam setiap pekan setidaknya satu hingga dua titik reklame ilegal akan ditindak.
“Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” kata dia.
Dalam penertiban, Satpol PP memprioritaskan reklame yang dipasang di median jalan serta trotoar karena sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan.
“Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Selain reklame, lanjutnya, Satpol PP juga terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.
