Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap dokter Sunardi, tersangka dugaan tindak pidana terorisme, sudah sesuai prosedur.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyebutkan prosedur yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Kepolisian, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
"Berdasarkan keterangan saksi masyarakat, anggota, dan pemeriksaan bekas tembakan mobil tersangka, maka dapat disimpulkan bahwa anggota dalam melakukan penangkapan tersangka sesuai dengan SOP dan ketentuan," kata Benny kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Benny mengatakan Kompolnas turun ke lokasi penembakan melakukan penelusuran peristiwa penangkapan dan penembakan dokter Sunardi, tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penelusuran diawali dengan memanggil Densus 88 Antiteror untuk memaparkan kasus dan penanganan pada Senin (14/3).
"Kompolnas, tanggal 14 Maret 2022 siang berangkat ke Solo," kata Benny, mantan penyidik Densus 88 Antiteror Polri.
Setibanya di Solo, Jawa Tengah, pada malam harinya, lanjut Benny, Kompolnas bersama kapolres dan anggota Densus mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang Jalan Bekonang, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, untuk mendapatkan penjelasan kronologi kejadian sampai dengan penangkapan tersangka dan dibawa ke rumah sakit.
Penelusuran berlanjut pada hari Selasa (15/3). Kompolnas melakukan wawancara terhadap enam saksi dari warga.