"Kita pelan-pelan, apakah nanti kita lewat PeduliLindungi, yang benar-benar dimanfaatkan, sehingga yang masuk ya sudah vaksin lengkap, untuk meminimalisasi lah," kata Yana.
Adapun aturan terkait pertandingan olahraga yang dapat dihadiri penonton itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Wali Kota sebut lonjakan kasus COVID-19 di Bandung belum capai puncaknya
Dalam Pasal 8 Inmendagri itu disebutkan bahwa semua kompetisi olahraga diperbolehkan untuk disaksikan masyarakat dengan ketentuan jumlahnya sesuai status level kasus COVID-19.
Untuk kabupaten atau kota berlevel tiga, maka stadion atau arena bisa diisi penonton sejumlah 50 persen dari kapasitas maksimal, 75 persen untuk level dua, dan 100 persen untuk level satu. Syarat lainnya, semua penonton harus sudah mendapatkan vaksin penguat (booster).
Sejauh ini, di Kota Bandung kasus aktif COVID-19 masih ada sebanyak 9.435 orang. Namun angka tersebut terus menurun dibandingkan tiga hari sebelumnya sebanyak 10.652 orang.
Baca juga: Plt Wali Kota Bandung sebut disiplin prokes kunci masuk ke endemi
Pemkot Bandung masih hati-hati izinkan penonton untuk ajang olahraga
Rabu, 9 Maret 2022 15:40 WIB