Jaksa hadirkan tiga saksi untuk kasus makar dengan terdakwa "jenderal" NII di Garut
Kamis, 24 Februari 2022 18:33 WIB
Penasihat hukum terdakwa, Ega Gunawan menyatakan pihaknya berupaya untuk memberikan hak hukum dan kebebasan ketiga terdakwa terkait kasus yang dituduhkan tentang makar.
Menanggapi saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, kata dia, bahwa saksi hanya menjelaskan mengetahui tentang penyebaran video, tetapi tidak ada upaya untuk melakukan evaluasi dan menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas.
Baca juga: Kantor Kecamatan Cibatu di Kabupaten Garut terbakar
Rencananya JPU, kata dia, akan menghadirkan saksi lagi, meski begitu pihaknya juga akan menyiapkan saksi yang diharapkan dapat meringankan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut.
"Ketika nanti saudara jaksa juga menghadirkan saksi-saksi yang berikutnya, kami akan terus mempertahankan. Kita juga ada menghadirkan saksi yang menguntungkan untuk meringankan," tuturnya.
Sidang yang berlangsung hampir empat jam atau berakhir sampai pukul 14.00 WIB itu akan dilanjutkan kembali pada agenda sidang berikutnya, Jumat, 4 Maret 2022 dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Baca juga: Pemprov Jabar kucurkan Rp14 miliar untuk menata Wisata Sayang Heulang
Baca juga: Minyak goreng curah Rp11.500 siap dijual di Garut