Garut (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan kasus makar dengan terdakwa tiga "jenderal" Negara Islam Indonesia (NII) di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis.
"Diundang empat saksi, cuma yang bisa hadir tiga karena satu lagi sedang 'isoman' (isolasi mandiri) kena COVID-19," kata JPU juga Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat sidang lanjutan agenda saksi di Pengadilan Negeri Garut.
Ketiga saksi yang dihadirkan dalam kasus makar yakni Kepala Polsek Pasirwangi AKP Abusono, Camat Pasirwangi Saeful, dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Garut Febi Febriyanto.
Baca juga: Jembatan rusak dan 30 rumah terdampak banjir bandang di Garut
Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus makar dengan tiga terdakwa yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) warga Kecamatan Pasirwangi yang diproses hukum karena membuat video ajakan makar dan pengakuan diri sebagai Jenderal NII kemudian menyebarkannya di media sosial.
Saksi dalam persidangan itu mengaku telah mengetahui adanya video yang dilakukan tiga warga yang merupakan pengikut NII, kemudian dilakukan proses hukum terhadap mereka.
JPU rencananya akan menghadirkan saksi lain yang akan memperkuat terkait kasus dugaan makar oleh tiga warga yang mengaku sebagai jenderal NII itu, karena tindakan warga tersebut dinilai berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kita upayakan nanti saksi-saksi tersebut bisa mendukung pembuktian kami," kata Neva.