Bandung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk segera memperbaiki tata kelola aset.
Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat, Selasa, menuturkan alasan pihaknya mendesak Pemprov Jabar untuk memperbaiki tata kelola aset sesuai dengan perubahan wewenang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Sadar perubahan wewenang di dalam Undang-undang tersebut berdampak terhadap pertambahan dan berkurangnya aset milik Pemprov Jawa Barat.
Baca juga: Tampung aspirasi masyarakat, DPRD Jawa Barat sosialisasikan Raperda RTRW
“Pertama, inventarisasi aset Jabar harus terus diperbaharui agar mengurangi asset provinsi yang belum terdata," kata dia.
Selain itu, lanjut Sadar juga harus dilakukan pengklasifikasian aset yang terdata oleh Pemprov Jawa Barat.
Baca juga: Pansus VI DPRD Jawa Barat matangkan Raperda RTRW
"Sehingga masalah asset ini bisa diminimalisasi agar tidak menumpuk,” ujar Sadar.
Pihaknya mencontohkan aset yang ada di Wilayah Hutan Konservasi Cikanyere yang terletak di Kabupaten Cianjur, yang lahannya digarap pihak lain.
Ia menuturkan selama memiliki batasan waktu dan kerja sama yang jelas tentu tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Baca juga: Dampak negatif kawasan industri harus dicari solusinya, sebut DPRD Jabar
Namun secara keseluruhan, harus ada pengamanan aset baik dari segi sertifikasi maupun penguasaan fisiknya harus dikelola dan terorganisasi dengan baik.
Terkait dengan penurunan pendapatan, kata Sadar, aset memiliki potensi untuk mendatangkan PAD bagi Pemprov Jawa barat dan hal ini yang menjadi kepedulian Komisi I DPRD Jawa Barat saat ini.
"Pemanfaatan aset Cikanyere ini agar dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata di daerah Cianjur tanpa melupakan fungsi konservasinya," kata dia.
Baca juga: DPRD Jabar prihatin guru honorer masih minim perhatian pemerintah
Baca juga: DPRD Jawa Barat dukung program televisi desa
DPRD minta Pemprov Jawa Barat perbaiki tata kelola aset
Selasa, 22 Februari 2022 13:53 WIB