Tedi berharap Raperda RTRW dapat diselesaikan sesuai waktunya dan menjadi acuan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan.
"RTRW ini untuk pembangunan 20 tahun mendatang, dirancang tahun 2022 sampai tahun 2042 sehingga harus betul-betul dianalisa dampaknya untuk masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru'yat mengatakan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan menjadi perda yang strategis demi terwujudnya pembangunan di Jawa Barat yang sustainable development.
Baca juga: Dampak negatif kawasan industri harus dicari solusinya, sebut DPRD Jabar
Menurut Achmad Ru'yat, menjaga keseimbangan berbasis lingkungan rencana tata ruang ini akan dipersiapkan untuk 20 tahun kedepan.
"Mana yang ruang terbuka hijau itu minimal 30 persen sehingga para pengambil kebijakan ini dalam memprogram pembangunan harus mempertahankan ruang terbuka hijau. Lalu di sini dijelaskan bahwa luas wilayah dan darat dan lautnya Jawa Barat ini 5,33 juta hektar penduduk hampir 50 juta," katanya.