Kejaksaan Garut ungkap fakta tiga terdakwa diangkat sebagai "Jenderal NII"
Kamis, 17 Februari 2022 19:03 WIB
Ia menyampaikan terkait tempat pengangkatan ketiga "jenderal" itu dilakukan di rumah Komara atau di kantor pemerintahan NII beberapa waktu lalu. Setelah diangkat langsung disebarluaskan ke seluruh pejabat dan warga NII.
Kegiatan pengangkatan jenderal itu, kata Susanti, juga dibenarkan oleh terdakwa dan dipublikasikan kepada rakyat NII, dan juga ada saksi-saksinya yang nanti akan dihadirkan pada persidangan berikutnya. "Terlebih menyatakan betul sudah diangkat, dipublikasikan kepada rakyat NII, saksi akan dihadirkan," katanya.
Baca juga: Wabup Garut ungkap ada 11 pasien COVID-19 terindikasi omicron
Terkait kebenaran ada rakyat NII, kata dia, fakta tersebut nanti akan dibuktikan dan dibuka pada agenda persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
Ketiga "jenderal NII" menjalani sidang perdana terkait kasus makar di Pengadilan Negeri Garut yang didakwa dengan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 110 ayat 5 tentang makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya ketiga terdakwa juga dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan pasal 66 UU Nomor 24/2009 tentang penghinaan lambang negara.
Baca juga: Antisipasi lonjakan COVID-19, Pemkab Garut siapkan tempat tidur pasien di setiap RSU
Baca juga: Pemkab Garut serahkan bantuan 95 rumah untuk warga terdampak longsor