Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut mengungkap fakta terkait ketiga terdakwa yang secara legal telah diangkat menjadi "jenderal Negara Islam Indonesia (NII)" oleh seseorang yang mengaku sebagai Presiden NII, Sensen Komara (alm), kemudian dipublikasikan pengangkatannya itu.
"Ada surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen, jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya," kata Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, yang berlaku sebagai jaksa penuntut usai sidang perdana ketiga terdakwa yang merupakan "jenderal NII" terkait kasus makar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis.
Baca juga: Pemkab Garut bangun selter untuk tempat penanggulangan bencana
Ia menuturkan ketiga terdakwa, yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48), merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, yang ditangkap karena membuat video yang isinya tentang pengakuan diri dan makar kemudian menyebarkannya di media sosial.
Ketiga terdakwa itu, kata dia, diangkat Komara yang juga diklaim sebagai panglima besar mereka, yang telah meninggal dunia, dengan jabatannya beda-beda yakni Sodikin sebagai "panglima jenderal", dan kedua rekannya yakni Jajang dan Ujer sebagai jenderal.
"Odik sebagai Panglima Jenderal, sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal," kata Neva.