Ia menyebutkan alasan pencairan JHT di usia 56 tahun untuk menjamin kesejahteraan peserta saat usia pensiun dinilai terlalu mengada-ada karena dana JHT tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang di masa pensiun.
"Justru kebanyakan peserta, terutama yang terkena PHK membutuhkan dana JHT untuk melanjutkan kehidupan ekonomi mereka," ujarnya.
Menurut dia, realitanya yang terjadi korban PHK akan sangat sulit untuk bisa bekerja lagi di perusahaan karena kalah bersaing dengan angkatan kerja yang usianya lebih muda.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Karawang selesaikan pembayaran klaim sekitar Rp459 miliar di 2020
"Mestinya pemerintah memberikan pelatihan keterampilan, seperti pelatihan komputer, workshop entrepreneur, bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM, dan mereka bisa menggunakan dana JHT untuk modal usaha," cetus Rudy.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut mengatur peserta untuk mencairkan dana JHT di usia 56 tahun atau pencairan bisa dilakukan ahli waris untuk peserta yang meninggal dunia.
Namun, aturan tersebut mengatur dana JHT dapat diambil sebagian, yaitu sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Baca juga: Pembayaran klaim BPJamsostek Cikarang tembus Rp352 miliar