Karawang (ANTARA) - Pembayaran klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencapai Rp459 miliar sepanjang tahun 2020.
"Pembayaran klaim ini didominasi klaim JHT (Jaminan Hari Tua) sebanyak 27.260 klaim," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Karawang Novias Dewo Santoso, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2020 BPJAMSOSTEK Karawang telah menyelesaikan pembayaran klaim dengan total sebesar Rp459.708.599.733.
Untuk pembayaran klaim JHT sebanyak 27.260 klaim dengan total Rp401.265.423.990. Sedangkan sisanya adalah pembayaran klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 7167 klaim dengan total sebesar Rp5.725.487.253.
Kemudian pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 4.571 klaim dengan total Rp40.322.688.530, dan Jaminan Kematian (JKM) 323 klaim sebesar Rp12.395.000.000.
Pembayaran klaim JHT mendominasi karena beberapa hal. Di antaranya, kondisi pandemi menyebabkan banyak tenaga kerja yang dirumahkan dan mengajukan klaim JHT.
Meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Karawang sebagai dampak dari pandemi COVID-19 menyebabkan jumlah pembayaran klaim mengalami peningkatan.
"Kami tentu memahami kondisi ini, dan harus tetap berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk memberikan hak peserta. Kami pastikan kondisi pandemi, serta adanya relaksasi iuran tidak mengganggu likuiditas pembayaran Klaim peserta,” kata Dewo.
Sementara itu, pada tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BPJAMSOSTEK tercacat berhasil dibukukan sebesar Rp73,31 triliun secara nasional.
Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp486,38 triliun pada akhir Desember 2020.
BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38 persen.
Dana dan hasil Investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing masing sebesar 12,59 persen dan 10,85 persen dibandingkan tahun akhir 2019.
Investasi BPJAMSOSTEK itu sendiri dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 99 tahun 2013 dan PP Nomor 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya.
Ada juga Peraturan OJK Nomor 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.
Untuk alokasi dan dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan menempatkan sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen.
Baca juga: Pemkab Purwakarta daftarkan ribuan aparat desa jadi peserta BPJAMSOSTEK
Baca juga: BPJAMSOSTEK berikan kartu peserta BPJS Naker kepada guru PAUD Bogor
Baca juga: Pembayaran klaim BPJamsostek Cikarang tembus Rp352 miliar