Kabupaten Bogor (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto mengaku telah menerima keluhan kaum buruh mengenai aturan baru jaminan hari tua (JHT) yang dicairkan jika peserta jaminan telah berusia 56 tahun.
“Kami telah menerima aspirasi buruh dan kami meminta Menaker agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Kamis.
Aturan baru yang banyak dikeluhkan buruh itu tertera pada Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua.
Baca juga: JHT kembali ke hakikatnya beri perlindungan di masa tua
Rudy menganggap kebijakan yang akan diberlakukan mulai Mei 2022 tersebut sangat merugikan bagi pekerja. Ia menilai bahwa kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah mencapai 10 tahun bukan solusi tepat.
Menurutnya, jika pekerja sudah tidak punya ikatan dengan perusahaan atau sudah tidak lagi memiliki pendapatan tetap, sebaiknya diberi keleluasaan untuk mencairkan dana JHT.
"Apalagi selama dua tahun pandemi COVID-19, sektor industri dan jasa melemah serta membuat para pengusaha terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Rudy.
Baca juga: Klaim Jaminan Hari Tua di BPJamsostek Bogor mencapai Rp1,1 triliun