Lukman mengungkapkan pengajuan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial di wilayahnya ini sebagaimana implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Ratusan mangrove Bekasi terancam mati akibat hama
Kemudian didasari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kehutanan pada ketentuan pasal 56 ayat (1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.
"Progres dari program pemerintah pusat terkait hal ini juga sudah berjalan. KLHK pada Agustus 2021 merilis empat juta bidang tanah kehutanan yang telah dilepas statusnya dari hutan sosial," katanya.
"Aspek pembangunan infrastruktur di wilayah kami juga akan bergerak cepat seiring dengan kepastian status tanah tersebut," imbuh dia.
Baca juga: Bersepeda di Sungai Jingkem Bekasi sambil menikmati panorama hutan mangrove