Terbongkarnya kasus peredaran obat terlarang itu, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakatnya, dan juga pengedar lainnya.
Di mana kata Arif, ketujuh orang tersangka itu merupakan distributor, sehingga banyak penjual obat terlarang lainnya yang membeli dari mereka.
Baca juga: Sungai Singaraja meluap, ratusan rumah di Cirebon terendam banjir
"Mereka ini bisa dikatakan distributor, karena ada beberapa pengedar lainnya yang membeli ke mereka," katanya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, ketika mengetahui adanya tindak pidana apa pun segera melapor, agar bisa ditangani secepat mungkin.
Polisi sita 21 ribu butir obat terlarang dari 7 pengedar di Cirebon
Selasa, 1 Februari 2022 23:12 WIB