Cirebon (ANTARA) - Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menyita 21 ribu butir berbagai jenis obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin dari tujuh pengedar yang tersebar di lima kecamatan.
"Barang bukti yang kita sita ada 21 ribu butir obat terlarang," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Selasa.
Arif mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Excimer.
Baca juga: Siswa sejumlah sekolah di Kabupaten Cirebon dinyatakan positif COVID-19
Menurutnya, barang bukti berupa obat terlarang itu disita dari tujuh orang tersangka yang menjadi pengedar, dan bisa dikatakan merupakan distributor.
Karena lanjut Arif, barang bukti yang disita berjumlah banyak, selain itu ada juga uang tunai hasil transaksi, dan beberapa telepon genggam.
"Selain obat, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa telepon genggam, dan juga uang tunai dari hasil transaksi," tuturnya.
Terbongkarnya kasus peredaran obat terlarang itu, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakatnya, dan juga pengedar lainnya.
Di mana kata Arif, ketujuh orang tersangka itu merupakan distributor, sehingga banyak penjual obat terlarang lainnya yang membeli dari mereka.
Baca juga: Sungai Singaraja meluap, ratusan rumah di Cirebon terendam banjir
"Mereka ini bisa dikatakan distributor, karena ada beberapa pengedar lainnya yang membeli ke mereka," katanya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, ketika mengetahui adanya tindak pidana apa pun segera melapor, agar bisa ditangani secepat mungkin.
Polisi sita 21 ribu butir obat terlarang dari 7 pengedar di Cirebon
Selasa, 1 Februari 2022 23:12 WIB