"Untuk MSK, dan MSL bertugas menyediakan STNK yang akan dicocokkan dengan motor curian," tuturnya.
Baca juga: Polisi Indramayu bekuk 24 pencuri kendaraan bermotor antarprovinsi
Sementara dua tersangka lain, yaitu JA, dan TSN bertugas menjual sepeda motor yang sudah diubah nomor rangka dan mesinnya sesuai STNK, sedangkan AR bertugas memperbaiki kunci kontak sepeda motor agar tidak diketahui motor hasil curian.
"Dengan adanya STNK, maka motor curian yang dijual para penadah itu menjadi lebih tinggi harganya," kata Lukman.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka jaringan penadah sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP, 481 KUHP, 480 KUHP, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Polres Indramayu amankan 15 sepeda motor curian
Jaringan penadah sepeda motor curian dibongkar Polres Indramayu
Rabu, 26 Januari 2022 17:12 WIB