Garut (ANTARA) - Pemerintah pusat mengeluarkan keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Kabupaten Garut, Jawa Barat kembali masuk ke Level 2 dari sebelumnya Level 1 karena rendahnya penelusuran dan pemeriksaan serta munculnya 21 kasus positif COVID-19.
"Oleh Kemenkes, kita dinilai rendah dalam hal tracking dan 'tracing," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Garut Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Selasa.
Baca juga: Wabup Garut instruksikan puskesmas siaga hadapi ancaman varian Omicron
Ia menuturkan sepekan lalu Kabupaten Garut masuk pada PPKM Level 1, namun saat ini kembali lagi masuk ke Level 2 sehingga ada beberapa aturan yang lebih diperketat di tengah pandemi COVID-19.
Keputusan Kementerian Dalam Negeri dalam penerapan PPKM Jawa-Bali itu, kata dia, menilai Kabupaten Garut masih rendah dalam penelusuran dan pemeriksaan kasus penularan COVID-19, ditambah kemunculan kasus COVID-19 sebanyak 21 orang warga Garut di daerah lain.
"Jadi ada 21 orang warga Garut yang terpapar COVID-19 di luar Garut, seperti Jakarta, Papua, dan lainnya, itu masuk datanya ke kita sesuai alamat di KTP elektronik," katanya.
PPKM di Garut kembali ke level 2 setelah muncul 21 kasus baru COVID-19
Selasa, 25 Januari 2022 20:47 WIB