Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat mengizinkan tempat wisata buka untuk umum karena status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Garut sudah turun dari Level 3 menjadi Level 2 yang melonggarkan aturan di tengah pandemi COVID-19.
"Sudah boleh dengan pembatasan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Rabu.
Baca juga: SK Bupati Garut perkuat dasar hukum desa wisata
Ia menuturkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri telah menetapkan sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Garut statusnya berubah dari PPKM Level 3 menjadi Level 2.
Kebijakan itu, kata dia, sesuai aturan membolehkan kegiatan kesenian termasuk pariwisata dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
"Bisa beroperasi kembali pada PPKM Level 2 dengan kapasitas 25 persen," katanya.
Tempat wisata di Garut kembali buka untuk umum
Rabu, 1 Desember 2021 16:50 WIB