Garut (ANTARA) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut, Jawa Barat turun dari level 3 menjadi level 2, sehingga sejumlah aturan akan disesuaikan seperti tempat wisata dibuka untuk umum di masa pandemi COVID-19.
"Status PPKM Garut saat ini dari level 3 menjadi level 2, artinya ada kelonggaran, terutama untuk kegiatan ekonomi," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut Nurdin Yana di Garut, Selasa.
Ia menuturkan pemerintah pusat telah mengeluarkan surat keputusan untuk status PPKM Garut levelnya turun menjadi level 2 di saat pandemi COVID-19.
Baca juga: Petugas bersihkan material kayu sisa banjir bandang di Garut
Status level itu, kata dia, berdasarkan hasil penilaian yang salah satunya capaian vaksinasi sudah melebihi 50 persen secara umum, dan sasaran lansia sudah 40 persen.
"Sebetulnya periode 16 November itu kita sudah di level 2, sudah memenuhi syarat, tapi pusat terlalu cepat menghitung capaian vaksinasi, akhirnya baru sekarang level 2," kata Nurdin.
Ia menyampaikan status PPKM Garut level 2 itu akan memberikan kelonggaran kegiatan terhadap masyarakat, sehingga perekonomian bisa kembali pulih.
Status PPKM Garut turun jadi level 2
Selasa, 30 November 2021 19:28 WIB