Garut (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut menyampaikan berdasarkan keputusan pemerintah pusat bahwa Kabupaten Garut, Jawa Barat masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sehingga ada aturan dalam kegiatan masyarakat lebih longgar dibandingkan level 2.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut Nurdin Yana di Garut, Selasa membenarkan Garut masuk PPKM Level 1 dengan indikator penilaian dari keterisian tempat tidur pasien COVID-19 di rumah sakit, capaian vaksinasi, dan angka kematian nihil.
Baca juga: Tempat wisata Garut kembali ramai di tengah PPKM Level 2
"Pertama dari BOR (bed occupancy rate) kita kan kosong, tidak ada, tingkat vaksin sudah lebih dari 70 persen, 'tracing', 'tracking' ada, kematian nihil, poin-poin itu yang menyebabkan kita masuk level 1," kata Nudin Yana.
Ia menuturkan keputusan yang menjadi pertimbangan kuat untuk menerapkan PPKM Level 1 karena capaian vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Garut cukup tinggi mencapai 84 persen.
Besaran capaian vaksinasi itu, kata dia, karena kebijakan Kementerian Kesehatan terkait kegiatan warga yang melakukan vaksinasi bukan di daerah domisili maka datanya masuk ke daerah asal orang yang divaksin.
Garut masuk PPKM Level 1, kegiatan warga lebih longgar
Selasa, 18 Januari 2022 20:53 WIB